30.1 C
Palembang
October 14, 2025
BeritaPolitik

DPRD Prov. Sumsel dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025

Palembang,kanalpers.com—DPRD Prov. Sumsel dengarkan pejelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan  APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna XVIII (18) hari ini (Jum’at, 18/7). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM dan H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur Forkopimda, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Gubernur menjelasakan bedasarkan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang telah ditandanda tangani Bersama Pimpinan DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur tanggal 7 Juli 2025, dijelaskan perubahan APBD Prov.Sumsel tahun anggaran 2025 sebagai berikut :                        

*A. Pendapatan Daerah*

Dalam Rancangan Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025 pendapatan direncanakan sebesar Rp. 11.129.125.002.891.,00 dibandingkan dengan Pendapatan daerah sebelum perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp. 10.060.185.345.574,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.1.068.939.657.317,00 atau 10,63 %  .

*B. Belanja Daerah*

Pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 belanja daerah direncanakan sebesar        Rp. 11.237.619.654.098,00 dibandingkan dengan belanja sebelum perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp.10.349.496.422.262,00,  mengalami peningkatan sebesar Rp. 888.123.231.836,00 atau 8,58 %.   

*C. Pembiayaan Daerah*

1. Penerimaan Pembiayaan

Dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 108.494.651.207,00 dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan sebelum perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp. 289.311.076.688,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 180.816.425.481,00 atau – 62,50%

2. Pengeluaran Pembiayaan

Dalam Rancangan Perubahan pada APBD tahun  anggaran 2025 pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.

Setelah medengarkan penjelasan rincian Perubahan APBD TA 2025 rapat paripurna diskors oleh pimpinan rapat untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi – fraksi mempersiapan pandangan umumnya atas raperda dimaksud yang akan disampaikan pada rapat paripurna lanjutan tanggal 21 Juli mendatang :

_“Sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) huruf b peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, perlu disampaikan pemikiran, pandangan dan tanggapan oleh para anggota dewan yang terhormat dalam bentuk pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya, maka rapat paripurna XVIII (18) pembicaraan tingkat pertama hari ini saya skors sampai dengan hari senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB._ Jelas pimpinan rapat sebelum menskors rapat paripurna.(Us/KP)

Berita Terkait

Sekda Ogan Ilir berkunjung ke Desa Kuang Dalam Barat,Giat Safari Ramadhan 1446 H

Kanal Pers

Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Fraksi DPRD Prov Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA 2023

Kanal Pers

Kunker Ketua dan Anggota DPRD Prov Sumsel ke DPMPTSP DIY

Kanal Pers