April 11, 2026
BeritaPolitik

DPRD Lampung Mengevaluasi PPDB 2025 Dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Disdikbud

Bandar Lampung, Kanalpers.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026). RDP ini dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, Wakil Ketua Komisi Mardiana, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V DPRD Lampung.

Hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, beserta jajaran. Agenda RDP difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Yanuar menyampaikan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“DPRD Lampung menilai meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, tetap diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, ia juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili.

“Oleh karena itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas,” ungkapnya.

DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung, untuk menjamin pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik. (AA/KP)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Menyerahkan Raperda APBD 2026 Senilai Rp7,6 Triliun ke DPRD

Kanal Pers

Ketua DPRD Prov.Sumsel Ikuti Acara Forum Manajemen Peran DPRD Sumsel Bagi BUMD dan BUMN Sumsel

Kanal Pers

DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Sepakat dan Setujui Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024

Kanal Pers