April 28, 2026
Politik

Anggota DPRD Lampung Himbau Perusahaan untuk Segera Bayarkan THR kepada Karyawan

Lampung, kanalpers.com. – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M Junaidi mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah mengabdi kepada perusahaan.

Menurut M Junaidi, pemberian THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ia menekankan bahwa THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan. Tetapi juga bentuk apresiasi yang dapat menambah kebahagiaan pekerja dalam menyambut Lebaran.

“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Junaidi atau akrab dipanggil Bung Adi juga menegaskan bahwa pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menunda pencairan hak pekerja.

Lebih lanjut, ia meminta karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan guna menangani permasalahan terkait pencairan THR.

“Bagi karyawan yang belum menerima THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini. (AA/KP)

Berita Terkait

Harapan DPRD Lampung agar Penerbangan Internasional Raden Inten II Dapat Berkelanjutan

Kanal Pers

15 Raperda Akan Dibahas Sepanjang Tahun 2025

Kanal Pers

Dewi Nadi, Anggota DPRD Provinsi Lampung : Untuk Mencegah Banjir Dibutuhan pembangunan Di Kab. Lampung Tengah

Kanal Pers