25.1 C
Palembang
October 13, 2025
BeritaPolitik

DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Palembang,kanalpers.com—DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati Perubahan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan Perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, kesepakatan ini dituangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna XVI (16) hari ini (Senin, 7/7).

Rapat Paripurna XVI (16) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H. Nopianto, S.Sos, MM, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur FORKOPIMDA, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Sebelum memulai prosesi penandatanganan Kesepakatan antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur, Pimpinan Rapat menjelaskan terlebih dahulu proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dari tanggal 16 hingga 4 Juli:

_“Pembahasan perubahan kua dan perubahan PPAS APBD  Provinsi  Sumatera Selatan Tahun Anggaran  2025 dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan dari tanggal 16 s.d. 19 juni 2025. Selanjutnya rapat komisi-komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan mitra kerja/OPD Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2025 dari tanggal 26 juni  s.d. 2 juli 2025.  serta rapat lanjutan Banggar DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan TAPD Provinsi Sumatera Selatan bersama pimpinan komisi-komisi dan inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) membahas laporan sinkronisasi perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 pada  tanggal 4 juli 2025”_  Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Setelah itu Pimpinan rapat menjelaskan rincian anggaran hasil pembahasan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2025, antara  Badan Anggaran DPRD Prov.Sumsel bersama TAPD Prov.Sumsel dan inspektorat Prov.Sumsel. Rancangan perubahan APBD Prov.Sumsel tahun anggaran 2025 disepakati sebagai berikut :                        

*A. Pendapatan Daerah*

Pada APBD Induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 10.060.185.345.574,00 sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 berubah menjadi Rp. 11.129.125.002.891.,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.1.068.939.657.317,00 naik sebesar 10,63 %  .

*B. Belanja Daerah*

Pada APBD Induk tahun anggaran 2025 sebesar         Rp.10.349.496.422.262,00,  sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2025 berubah menjadi Rp. 11.237.619.654.098,00 artinya bertambah sebesar Rp. 888.123.231.836,00 atau naik 8,58   %.   

*C. Pembiayaan Daerah*

1. penerimaan pembiayaan pada APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 289.311.076.688,00 pada APBD perubahan  tahun anggaran 2025 berubah menjadi Rp. 108.494.651.207,00 berkurang sebesar Rp. 180.816.425.481,00 atau turun 62,50%

2. pengeluaran pembiayaan  pada APBD perubahan tahun  anggaran 2025 pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.

Setelah menjelaskan rincian kesepakatan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2025 dilanjutkan dengan Agenda inti dari Paripurna yaitu Prosesi penandatanganan Nota kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ditutup dengan medengarkan pidato Gubernur yang pada intinya menyampaikan rincian anggaran perubahan yang telah disepakati bersama DPRD Prov.Sumsel senada dengan apa yang telah dijelaskan oleh ketua DPRD Prov.Sumsel dalam paripurna, serta menyampaikan apresiasi ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas kemitraan yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislative, serta berharap kemitraan ini dapat semakin baik lagi sehingga program-program yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik.(Us/KP)

Berita Terkait

Rapat Paripurna, DPRD Prov Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 4 Raperda

Kanal Pers

Gubernur Sumsel Jelaskan Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD TA 2021 Dalam Paripurna DPRD

Kanal Pers

Wakil Ketua DPRD Sumsel,Hj Kartika Sandra Desi Hadiri Pelantikan Badan Musyawarah Keluarga Ogan Ilir (Bamukoi)

Kanal Pers