September 16, 2025
Politik

Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut Dua Lampung Terpilih Akan Dilakukan Sesuai Aturan, Hasil Sidang DPRD Provinsi Lampung

Lampung, kanalpers.com –   Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/1/2025).

 

Rapat Paripuna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Lampung, Anggota DPRD Provinsi Lampung, KPU Lampung, Bawaslu Lampung, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan tamu undangan.

 

Dalam rapat tersebut DPRD Provinsi Lampung menyetujui Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

 

Sesuai aturan, pengangkatan pasangan calon terpilih akan diajukan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU Provinsi.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.  (AF/KP)

Berita Terkait

Gelar Rapat,Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dapat Menerima Penjelasan Gubernur terhadap Raperda PertangungJawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Kanal Pers

Komisi II DPRD Lampung Soroti Minimnya Anggaran OPD Pro Rakyat di Tahun 2024

Kanal Pers

DPRD Lampung Menyoroti Rendahnya APK Perguruan Tinggi dan Menekankan Peningkatan Kualitas Guru.

Kanal Pers