Bandar Lampung, kanalpers.com – Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas dalam tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sepanjang tahun 2025 ini.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung, Budhi Condrowati, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Rangka pembicaraan Tingkat I Penyampaian Dua Raperda Prakarsa Pemprov Lampung di Bandar Lampung, Senin (30/7/2025).
“Terbentuknya suatu peraturan daerah yang sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, otonomi daerah, dan tugas pembantuan adalah hal yang diinginkan oleh setiap komponen bangsa terutama di daerah,” katanya.
Ia mengatakan, perencanaan pembentukan peraturan daerah harus mampu menjadi pintu gerbang awal, dalam menyeleksi rancangan peraturan daerah.
“Hal itu agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum yaitu sistem hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan yang diemban oleh daerah,” ujarnya.
Budhi berharap, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung agar dapat menyetujui perubahan program perencanaan pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung, yang semula berjumlah 14 rancangan peraturan daerah, menjadi 16 rancangan peraturan daerah.
“16 Raperda tersebut terdiri dari 8 rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Provinsi Lampung, dan 8 rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang nantinya dibahas ke tahapan selanjutnya,” paparnya.
DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan atas perubahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 atas keputusan DPRD Provinsi Lampung nomor 17/DPRD.Lampung/301.2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 dan PJ Gubernur Lampung nomor 100.3.1.2/032/03/2025 pada 20 Januari 2025 perihal usul rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.
Dua raperda yang dalam waktu dekat akan dibahas, dan akan ditetapkan dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung adalah rancangan peraturan daerah pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Kemudian rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025-2029. (AA/KP)