-
- Palembang,kanalpers.com—Ketua DPRD Prov. Sumsel memberikan pengarahan kepada Tim Ahli DPRD Prov.Sumsel terkait tugas dan wewenangnya, di ruang Badan Anggaran DPRD Prov.Sumsel, Kamis(6/2/2025)
Dalam pengarahan ketua DPRD menyampaikan bahwa keberadaan tenaga ahli atau tim ahli sangat di butuhkan di sampaikan bahwa tugas dan fungsi tim ahli meliputi pendampingan setiap rapat – rapat di DPRD seperti rapat Paripurna, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pansus-pansus dan rapat-rapat lainnya.
Selanjutnya tim ahli bertugas juga menyiapkan pengkajian, penelaahan, penyiapan bahan, materi, data-data bagi pimpinan dan anggota dewan
Tenaga Ahli juga dituntut untuk mengembangkan pemikiran guna menunjang tugas dan fungsi dari dewan sehingga dapat mendukung semua kebijakan -kebijakan dewan.
Diharapakan juga tim ahli bisa membantu membahas segala permasalahan yang terjadi dan berkembang dilingkungan dengan memberikan pertimbangan, saran, masukan, pendapat secara ilmiah sesuai dengan bidang keahliannya.
Dari pantauan awak media, acara pengarahan tersebut berlangsung tertib, lancar
(Us/KP)