25.1 C
Palembang
October 13, 2025
Berita

DPRD Prov.Sumsel sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Palembang,kanalpers.com—Setelah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 dari tanggal 10 hingga 3 Juli 2025, hari ini (Senin, 7/7) DPRD Prov.Sumsel menggelar Rapat Paripurna menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda dimaksud dan menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna XV (15) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H. Nopianto, S.Sos, MM, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur FORKOPIMDA, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Prov.Sumsel; Andie Dinialdie, SE,MM sebagai pemimpin rapat menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada semua pihak yang ikut serta dalam membahas Raperda dimaksud:

_“Atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan Rapat Paripurna XV (15)  dewan yang terhormat ini. Kepada saudara Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya, pimpinan mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024”_  Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel

Dalam laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Prov.Sumsel yang diketuai oleh Andie Dinialdie, SE,MM yang laporannya dibacakan oleh Nadia Basjir, SE disampaikan beberapa poin hasil pembahasan diantaranya:

– Terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 kiranya masing-masing OPD dapat menindak lanjuti rekomendasinya dengan serius.Agar TAPD Provinsi Sumatera Selatan, pada pembahasan anggaran tahun 2026 yang akan datang untuk berkoordinasi lebih teliti dan mencermati setiap program dan kegiatan anggaran yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah, agar anggaran tersebut seimbang demi mewujudkan visi dan misi gubernur untuk meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat.

– Meminta agar dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap perangkat daerah yang realisasi serapan anggaran rendah dan kontribusi output yang tidak signifikan. melalui badan anggaran dan tapd meminta khususnya bappeda dan BPKAD dalam menerima usulan program dan kegiatan dari perangkat daerah dicermati dan seoptimal mungkin program /kegiatan tersebut agar bisa berjalan /terserap dengan baik, efektif dan efisien sehingga bisa meminimalisir silpa pada belanja operasi pegawai.

– Terkait dengan silpa anggaran dari seluruh perangkat daerah mitra kerja Komisi II yang berjumlah Rp. 31.624.479.435,- DPRD Prov.sumsel meminta tersebut agar dana silpa tersebut dimanfaatkan pada program /kegiatan prioritas yang bersifat kerakyatan disetiap mitra kerja pada apbd tahun 2026.

– Mendorong TAPD agar mengintegrasikan perencanaan program/kegiatan dengan hasil Musrenbang dan pokok- pokok pikiran DPRD secara objektif dan proporsional. mengingat pentingnya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum musrenbang serta pokok- pokok pikiran DPRD agar tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dapat diakomodasi dalam penyusunan APBD. hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah, khususnya disektor perekonomian rakyat.

– Mengusulkan penguatan koordinasi antar OPD dalam rangka peningkatan program prioritas ekonomi daerah, khususnya pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas pertanian, investasi daerah, serta daya saing produk lokal. evaluasi ini harus berbasis data dan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan anggaran tahun berikutnya. program prioritas ekonomi daerah akan lebih berdampak jika dilaksanakan secara terintegrasi, lintas bidang, dan berkelanjutan, tidak sektoral dan terputus-putus.

– Mengusulkan dan mendorong prioritas anggaran pada perekonomian rakyat sektor perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM, pertanian dan hortikultura, ketahanan pangan dan peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, mengingat sektor ini merupakan penopang utama ekonomi masyarakat sumatera selatan dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Soebianto.

– Dalam rangka menjaga peningkatan penerimaan dari pajak asli daerah dipandang perlu adanya tim pengawasan secara terpadu untuk menghindari pendapatan asli daerah yang kurang optimal, atau bila dipandang perlu dilakukan audit investigasi sektor pendapatan.

– TAPD agar mempertimbangkan pemberian bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) pada tahun 2025 berdasarkan ketersediaan dana, potensi riil pendapatan dan utang kurang salur BKBK, serta memperhitungkannya dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, karena kurang salur BKBK tercatat sebagai hutang belanja karena tidak mampu membayar kepada pihak ketiga dan menunggu realisasi kurang salur BKBK dibayar oleh Pemprov.

– Mengharapkan agar fenomena terjadinya gagal bayar atas pekerjaan yang telah rampung pada tahun berjalan tidak terjadi lagi pada masa mendatang dengan cara melakukan perencanaan anggaran yang lebih akurat dan akuntabel.

– laporan rinci hasil pembahasan dan penelitan dari Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Selatan disampaikan terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Banggar.

Setelah pemnyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian banggar, Pimpinan rapat menanyakan kepada peserta rapat apakah laporan tersebut dapat diseutujui menjadi Perda dan secara aklamasi seluruh peserta rapat paripurna menyetujuinya.

Selanjutnya dilaksanakan prosesi penandatanganan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran  2024.

Agenda Rapat paripurna ditutup dengan mendengarkan pidato Gubernur yang pada intinya mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Raperda dimaksud dan apa yang disampaikan pada paripurna akan menjadi catatan tersendiri bagi pihak eksekutif untuk dijadikan bahan penyempurna dan perbaikan Raperda dimaksud dan ditahun-tahun yang akan datang

(Us/KP)

Berita Terkait

Ketua DPRD Prov Sumsel,R.A. Anita Noeringhati Hadiri Kegiatan Rekor MURI Minum Kopi di Pinggir Sungai Serentak

Kanal Pers

DPRD Prov.Sumsel Menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

Kanal Pers

Ketua DPRD Prov.Sumsel Menjadi Narasumber Pada Acara Workshop Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG)

Kanal Pers