January 12, 2026
Politik

Anggota DPRD Lampung Himbau Perusahaan untuk Segera Bayarkan THR kepada Karyawan

Lampung, kanalpers.com. – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M Junaidi mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah mengabdi kepada perusahaan.

Menurut M Junaidi, pemberian THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ia menekankan bahwa THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan. Tetapi juga bentuk apresiasi yang dapat menambah kebahagiaan pekerja dalam menyambut Lebaran.

“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Junaidi atau akrab dipanggil Bung Adi juga menegaskan bahwa pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menunda pencairan hak pekerja.

Lebih lanjut, ia meminta karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan guna menangani permasalahan terkait pencairan THR.

“Bagi karyawan yang belum menerima THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini. (AA/KP)

Berita Terkait

Descatama Paksi Moeda Resmi Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Lampung

Kanal Pers

Ketua DPRD Prov Sumsel Hadiri dan Bacakan UUD’45 Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI 77

Kanal Pers

Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Fraksi DPRD Prov Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov.Sumsel TA 2023

Kanal Pers