25.1 C
Palembang
October 13, 2025
Berita

Bunda PAUD Kabupaten Ogan Ilir himbau stakeholder terkait Dukung Program Nasional Wajib Belajar 1 tahun pra sekolah

Ogan Ilir,kanalpers.com—Bunda PAUD Kabupaten Ogan Ilir, Siti Khadijah Mikhailia Tika Alamsjah, B.Hons,Selasa(16/09/2025) mengajak seluruh elemen masyarakat, dinas terkait, tokoh masyarakat, alim ulama, dan semua pihak stakeholder terkait untuk Mensosialisasikan Program Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah Dalam rangka mendukung Kebijakan Nasional tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang terdiri dari 1 (satu) tahun pra sekolah (PAUD) dan 12 (dua belas) tahun Pendidikan dasar dan menengah, serta sebagai upaya membentuk generasi emas Indonesia yang cerdas, sehat, dan berkarakter berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 bahwa Wajib Belajar 1 Tahun

Pendidikan Pra Sekolah termasuk Wajib Belajar 13 Tahun dan menjadi program prioritas nasional pada RPJMN 2025 serta berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Ilir Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, maka sebagai Bunda PAUD Kabupaten, kami berperan dalam mendukung implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Ogan Ilir. 

Untuk itu, Bunda Paud Ogan Ilir yang akrab dikenal dan disapa dengan Ibu Tikha, menghimbau kepada pihak-pihak terkait melalui surat edaran Bunda PAUD Ogan Ilir Nomor 420/933/PAUD/D.Dikbud.Kab.OI/2025  tentang Wajib Belajar 13 Tahun.

Himbauan ini disebarluaskan untuk menyukseskan dan memastikan program wajib belajar 13 tahun termasuk wajib belajar 1 tahun pra sekolah dapat berjalan dengan lancar dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun wajib mengikuti layanan PAUD. 

2. Layanan PAUD usia 5 sampai dengan 6 tahun dapat diikuti di Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Belajar (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS) Taman Asuh Anak Muslim (TAAM)

3. Pemerintah Desa melalui Dana Desa agar dapat membantu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD terkait sarana prasarana (gedung PAUD, APE Luar dan APE Dalam) serta gaji/insentif pendidik PAUD melalui dana desa. 

4. Mendata anak usia 5-6 tahun yang berkebutuhan khusus, anak dari keluarga tidak mampu yang tidak terlayani dalam Pendidikan Anak Usia Dini agar dapat diberikan bantuan bersekolah melalui sumber dana BOР PAUD, APBD, Dana Desa, dan sumbangan masyarakat sehingga anak tersebut mendapat layanan Pendidikan Anak Usia Dini. 

5. Pemerintah desa/kelurahan, Bunda PAUD Kecamatan, Bunda PAUD Desa/Kelurahan, serta Lembaga Masyarakat turut serta aktif dalam mengkampanyekan pentingnya Pendidikan anak usia dini dan mendukung program tersebut.

(Us/KP)

Berita Terkait

DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna,Dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Raperda APBD TA 2025

Kanal Pers

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinaldie Hadir Saat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Kanal Pers

DPRD Prov Sumsel Bersama Gubernur Setujui Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023

Kanal Pers