April 9, 2026
Politik

Diah Dharma Yanti Imbau Warga Manfaatkan Perpanjangan Pemutihan Pajak hingga 31 Oktober

Bandar Lampung, kanalpers.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, mengimbau masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Menurutnya, program ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Dengan memanfaatkan program ini, warga dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan menghemat biaya, karena terbebas dari denda keterlambatan,” kata Diah D Yanti kepada NU Online Lampung,  Rabu (31/7/2025).

Ia menjelaskan, pemutihan pajak adalah kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk taat pajak tanpa terbebani biaya tambahan.

“Masyarakat cukup datang ke Kantor Layanan Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak, atau bisa mencari informasi lebih lanjut melalui layanan informasi resmi Samsat,” ujar anggota Komisi III DPRD Lampung ini.

Program ini, lanjut Diah, merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Pemprov Lampung sudah melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei, yang akan berakhir pada 31 Juli 2025.

Melihat antusiasme masyarakat, Pemprov kemudian memberikan perpanjangan pemutihan pajak, mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober 2025.

“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat,  Pemprov Lampung mengumumkan perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor, hingga 31 Oktober 2025. Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya,” kata Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. (AA/KP)

Berita Terkait

DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Kanal Pers

Budiman AS Menyatakan Penggabungan Empat Desa Lampung Selatan ke Bandar Lampung Belum Dibahas DPRD

Kanal Pers

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Ajak Pemerintah Dan Donatur Bantu Dan Ringankan Beban Penderita Tumor Ganas

Kanal Pers