Palembang,kanalpers.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Prov.Sumsel) mendengarkan jawaban Gubernur atas Pandangan umum Fraks-fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel tentang perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna XVlll (18) lanjutan DPRD Prov.Sumsel hari ini (Jumat, 25/7) setelah sebelumnya Masing-masing Fraksi menyampaikan Pandagan Umumnya pada Paripurna Senin lalu (21/7).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.sos, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur Forkopimda, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi diantaranya disampaikan:
*Menjawab Pandangan umum Fraksi Golkar :*
Pemerintah Prov.Sumsel dalam perubahan APBD TA 2025 masih berupaya mempriotitaskan perbaikan infrastruktur sesuai skala prioritas di wilayah yang benar-benar memerlukan perhatian khusus, serta persoalan strategis daerah lainnya seperti kemiskinan dan stunting di wilayah prov.Sumsel agar tidak terjadi ketimpangan antar wilayah.
*Menjawab Pandangan umum Fraksi Gerindra :*
Terkait penerimaan pembiayaan daerah yang mengalami penurunan sebesar 62,50% karena dilakukan penyesuaian terhadap hasil laporan keuangan audited pemerintah Prov.Sumsel. namun hal tersebut tidak mempengaruhi atau berdampak pada pelaksanaan program Pembangunan yang telah direncanakan atau ditetapkan.
*Menjawab Pandangan umum Fraksi Nasdem :*
Pemerintah Prov.Sumsel secara konsisten menunjukan komitmennya dalam menciptakan ekosistem yang ramah bagi dunia usaha dan Masyarakat selaku wajib pajak (WP). Melalui serangkaian inovasi kebijakan yang progresif, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini menjadi lebih mudah dan efisien.
*Menjawab Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan:*
Terkait sektor sosial, Pemerintah Prov.Sumsel senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Masyarakat yang ada di Prov.Sumsel, terkait dengan penambahan anggaran pada sektor sosial tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan keuangan yang ada saat ini.
*Menjawab Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat :*
Terhadap program-program yang langsung menyentuh Masyarakat dapat kami sampaikan bahwa saat ini Pemprov Sumsel melalui dinas Koperasi dan UKM telah mengalokasikan dana bersumber dari APBD murni maupun berasal dari DID dalam program kegiatan peningkatan keterampilan, promosi produk usaha dan bantuan peralatan bagi pelaku UMKM.
*Menjawab Pandangan umum Fraksi PKB :*
Terkait Pembangunan jalan khusus pertambangan, Pemerintah Prov.Sumsel terus berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan mendorong percepatan Pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah Prov.Sumsel serta diharapkan Pembangunan jalan khusus pertambangan segera terealisasi sebelum tahun 2026.
*Menjawab Pandangan umum Fraksi PKS :*
Terkait peningkatan PAD telah dijawab dalam pandangan umu fraksi Partai Golkar. “Pemerintah Prov.Sumsel melalui Bapenda Prov.Sumsel telah melakukan inovasi pemungutan retribusi secara digital dengan meluncurkan s-stem retribusi online sumsel (E-ROS) bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel dan telah diimplementasikan pada tahun 2025 dan lain-lain.
*Menjawab Pandangan umum Fraksi PAN :*
Terimaksih terhadap apresiasi suksesnya GSMP (Gerakan Sumsel Mandiri Pangan) dan terhadap akses layanan Masyarakat yang merata, pemberdayaan ekonomi rakyat tetap menjadi perhatian Pemprov. Sumsel melalui OPD teknis.
Setelah mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi, rapat paripurna pun diskors untuk memberikan waktu fraksi-fraksi dalam menanggapi jawaban Gubernur yang baru saja dibacakan, dengan hasil yang disampaikan oleh Kiki Subagio bahwa dewan dapat menerima jawaban Gubernur tersebut dan secara teknis akan membahasnya pada rapat di Komisi-komisi pada tanggal 31 Juli s.d 1 Agustus dan selanjutnya dibahas Pada Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi DPRD dengan Banggar Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan Selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Tanggal 4 S.D 5 Agustus 2025 mendatang.(Us/KP)