Palembang,kanalpers.com—DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2024 hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) pembicaraan tingkat dua hari ini, Selasa (3/9/2024).
Keputusan ini diambil Setelah melalui rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 pada fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 28 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 29 s.d 30 Agustus 2024, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel pada tanggal 3 September 2024, hari ini Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj.Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Mengawali Sambutannya Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Prov. Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2024, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.
Dalam Laporan Pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh H. Askweni. S.Pd disampaikan hasil pembahasan bahwa *estimasi pada rancangan perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 11.712.259.262.146,00* (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. *Pendapatan Rp. 11.422.948.185.458* (sebelas triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah)
2. *Belanja Rp. 11.607.259.262.146* (sebelas triliun enam ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah)
*Defisit Rp. 184.311.076.688* (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
3. Pembiayaan
*a. Penerimaan pembiayaan Rp. 289. 311. 076. 688* (dua ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
*b. Pengeluaran pembiayaan Rp. 105.000.000.000* (seratus lima miliar rupiah)
*Pembiayaan netto Rp. 184.311.076.688* (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
*Silpa tahun berjalan : Nihil*
Pada dasarnya rangkaian pembahasan materi Raperda tentang perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2024 tersebut merupakan wujud nyata kinerja badan anggaran DPRD Prov.Sumsel, komisi-komisi DPRD Prov.Sumsel beserta tim anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan juga Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Prov. Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir / sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama antara Legislatif dan eksekutif.
(Us/KP)