Palembang, kanalpers.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Membuka Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 bersama Pimpinan DPRD se-Sumatera Selatan di Aula DPRD Prov. Sumsel. Kamis(19/5/2022)
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI, Bapak Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si., PLT. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Bapak Brigjen. Pol. Yudhiawan, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Bapak H.M. Giri Ramanda N. Kiemas, SE., MM., Anggota, Para Anggota DPRD Prov. Sumsel, serta Para Pimpinan DPRD se-Sumsel.
“Salah satu kunci untuk kita mencapai tujuan negara tidak lain harus bebaskan negeri ini dari korupsi,” kata Ketua KPK, Komjen Pol (Purn).Firli Bahuri,M.Si.,
Firli juga memaparkan data yang dikelola KPK per Januari 2022. Fakta empiris perkara yang ditangani KPK, sebanyak 1.389 penyelenggara negara yang tersangkut perkara. Ada 310 orang di antaranya merupakan perkara anggota legislatif, rangking pertama dari unsur penyelenggara negara.
Dia juga mengatakan ada dua hal penyebab orang melakukan korupsi yaitu internal dan eksternal. Faktor internal karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan hukuman rendah untuk pelaku korupsi.
Dia melanjutkan, sedangkan faktor eksternal karena sistem yang gagal, buruk ataupun lemah. Tetapi, sambung dia, akar dari semua itu adalah lemahnya integritas pada individu.
Firli juga menjelaskan alasan pentingnya menanamkan integritas pada kader partai politik. Yang pertama, partai menguasai suara rakyat. Kedua, melahirkan wakil rakyat. Ketiga, menghasilkan para pemimpin mulai dari kades, bupati, wali kota, gubernur, sampai dengan pimpinan nasional. Keempat, menyusun seluruh regulasi, produk hukum dan politik hukum.
“Tugas partai mencari kader calon pemimpin yang mempunyai integritas dan kapabilitas. Fokus pada niatan itu,” tutupnya (DA/KP/ADV)