33.1 C
Palembang
October 15, 2024
Birokrasi

Surat Edaran Bupati Panca Wijaya Akbar Terkait Jam Kerja Pemkab Oi Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Ogan ilir,kanalpers.com –Dua hari Setelah libur cuti bersama di hari pertama Bulan Suci Ramadan 1444H, jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali  masuk kerja lagi Senin (27/03/2023)

Diketahui berdasarkan surat edaran bupati Oi, selama bulan puasa tahun ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir akan berbeda dari bulan-bulan lainnya.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengeluarkan Surat Edaran melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan No: 800/300/SE/BKPSDM.IV/2023. Surat Edaran Bupati Ogan Ilir tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor, 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H, sebagai berikut:

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin-Kamis (Pukul 08.00-15.00) Waktu Istirahat (Pukul 12.00-12.30),

b. Hari Jum’at (Pukul 08.00 – 15.30)

Waktu Istirahat (Pukul 11.30 – 12.30)

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu ( Pukul: 08.00-14.00)

Waktu Istirahat (Pukul: 12.00- 12.30)

b. Hari Jum’at ( Pukul: 08.00-14.00) Waktu Istirahat (Pukul 11.30 – 12.30)

3. Jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H,  memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

4. Semua kegiatan apel dan senam rutin pada jumat pagi ditiadakan selama bulan Ramadan 1444 H

Serta diketahui Surat Edaran Bupati Ogan Ilir ini, ditandatangani langsung oleh Sekda Muhsin Abdullah. 

“Ini berlaku dari Sekretariat Daerah sampai ke tingkat Desa/Kelurahan” tegas Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi

(Us/KP)

Berita Terkait

Bupati Panca Wijaya Akbar Buka launching Pemilihan Kepala Desa Serentak Sekabupaten Ogan Ilir

Kanal Pers

DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Sepakat dan Setujui Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024

Kanal Pers

Ketua DPRD Prov. Sumsel Melantik Ferdian Irawan, SE dan H. Nurul Aman sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.Sumsel

Kanal Pers