33.4 C
Palembang
April 30, 2025
Politik

86 karyawan PT. Trijaya Tirta Dharma Mengadukan Masalah pidana ketenagakerjaan Kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung

Lampung, kanalpers.com –

Sebanyak 86 karyawan PT Trijaya Tirta Dharma perusahaan produsen air minum dalam kemasan ‘Great’ yang beralamat di Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung pada Senin 30 Desember 2024 lalu mendatangi kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) & Rekan meminta pendampingan advokasi terkait persoalan hubungan industrial yang dialaminya.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra yang juga dikenal sebagai Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi menjelaskan bahwa secara garis besar permasalahan yang sedang diadukan ke dirinya adalah seputar hak-hak normatif pekerja di perusahaan tersebut.

“Beberapa poin yang diadukan ke kami adalah perihal kekurangan upah, tunggakan upah hingga persoalan BPJS,” kata Wahrul pada Kamis (02/01/2025).

Selaku founder Kantor Hukum WFS & Rekan, Wahrul menyebutkan, terdapat potensi pidana dan sanksi denda atas apa yang dilakukan PT Trijaya Tirta Dharma perusahaan produsen air minum dalam kemasan ‘Great’ kepada para karyawannya.

“Informasi yang kami dapat bahwa ada buruh yang upahnya masih belum diberikan dan juga kekurangan upah. Berdasarkan aturan pengusaha bisa terkena denda hingga pidana ketenagakerjaan,” jelas Wahrul.

Selain pidana ketenagakerjaan, mantan direktur LBH Bandar Lampung ini juga menyebut ada potensi pidana umum karena tidak menyetorkan iuran BPJS.

“Yang membuat kami kaget, ada juga prihal upahnya sudah dipotong untuk iuran BPJS namun faktanya BPJS tidak aktif karena iuran tidak dibayarkan. Jika benar, tentu ini merupakan tindak pidana penggelapan,” sebut Wahrul.

Dia pun melanjutkan bahwa, pihaknya akan segera melakukan upaya-upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak karyawan tersebut.

“Tim kantor sedang mendalami dan akan segera melakukan upaya hukum. Saya berharap PT Trijaya Tirta Dharma lekas menunaikan kewajibannya,” tutupnya.

Sementara itu, mengenai pesoalan demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perusahaan PT Trijaya Tirta Dharma dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung masih dalam proses konfimasi.(AF/KP)

Berita Terkait

DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dapil Hasil Reses Tahap I Tahun 2023

Kanal Pers

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH.,Lantik Forum Jurnalis Parlemen (FJP) Periode 2023 – 2026

Kanal Pers

Anggota DPRD Provinsi Lampung Lakukan Peninjauan Langsung ke Pasar Murah di Lapangan Rejosari

Kanal Pers