July 11, 2026
BeritaPolitik

Fokus Infrastruktur Jalan dalam Anggaran 2026 Disampaikan DPRD Lampung Tanpa Pembangunan Irigasi Baru

Bandar Lampung, Kanalpers.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan pada 2026 tidak ada pembangunan irigasi baru.

Kebijakan tersebut diambil karena Pemerintah Provinsi Lampung memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan yang dinilai paling mendesak dan dibutuhkan masyarakat.

“Mengingat tingkat kebutuhan masyarakat di Provinsi Lampung pada bidang infrastruktur, jalan masih menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Mukhlis di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Mukhlis menjelaskan, bukan berarti sektor Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) tidak memerlukan anggaran. Namun, berdasarkan skala prioritas, alokasi anggaran saat ini masih didominasi pembangunan infrastruktur jalan.

“Bukan berarti di bidang PSDA tidak ada kebutuhan, tetapi dilihat dari skala prioritas, anggaran masih didominasi oleh tuntutan pembangunan infrastruktur jalan,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan irigasi yang telah dilakukan selama ini dinilai sudah cukup maksimal. Karena itu, fokus kebijakan diarahkan pada pemeliharaan jaringan irigasi yang ada, bukan pembangunan baru.

“Bukan berarti tuntutan irigasi tidak ada, tetapi apa yang sudah dilakukan selama ini dinilai cukup maksimal. Karena itu, Pemprov akan lebih memfokuskan pembangunan ke infrastruktur jalan, sementara porsi anggaran PSDA lebih diarahkan pada pemeliharaan,” tegasnya.

Mukhlis menilai kebijakan tersebut sudah tepat dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat saat ini.   “Karena jalan merupakan infrastruktur yang paling mendesak dan paling dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (AA/KP)

Berita Terkait

Ini Pesan Ketua DPRD Prov Sumsel Saat Hadiri Pembukaan Orientasi DPRD Kab/Kota se-Sumsel

Kanal Pers

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus I DPRD Sumsel Desak Pemprov Akselerasi PAD Lewat Transformasi Digital

Kanal Pers

Permintaan Anggota DPRD Lampung agar Pengusaha Tidak Menyiasati Status UMKM untuk Menghindari Hak Pekerja

Kanal Pers