Palembang,liputanpublik.com – Setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemrintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dari tanggal 19 s.d 21 Juli 2022, dilanjutkan Rapat Konsultasi/Sinkronisai Komisi-Komisi dengan Mitra Kerja/OPD Prov. Sumsel dari tanggal 22 Juli s.d 4 Agustus 2022, yang dilanjutkan Rapat lanjutan Banggar, TAPD Bersama Pimpinan Komisi tanggal 5 dan 10 Agustus 2022.
DPRD Provinsi Sumatera Selatan Akhirnya menyepakati KUA PPAS TA 2023, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur pada Rapat Paripurna LIII (53) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dengan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2023 (Kamis, 11/8/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua H. Muchendi, M. SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Sekertaris Daerah Ir. SA Supriono, Perwakilan OPD dan Tamu undangan lainnya.
Paripurna diawali dengan Sambutan Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, yang menyampaikan Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Semua pihak yang tekah membahas KUA PPAS TA 2023:
_“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Prov. Sumsel serta Anggota Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel, Saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel beserta Jajaran, Serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja, membahas rancangan kebijakan umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Aanggaran 2023”.
Selanjutnya, Ketua DPRD Prov. Sumsel menjelaskan apa yang menjadi Poin kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif dalam KUA PPAS TA 2023 :
a. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 10.744.536.321.400,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 841.965.289.942,00 atau 8,50 % dibandingkan APBD TA 2022 sebesar Rp. 9.902.571.031.458,00.
b. Belanja Daerah
Belanja Daerah TA 2023 sebesar Rp. 10.511.755.061.412,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 745.284.029.954,00 atau 7,63% jika dibandingkan APBD TA 2022 sebesar Rp. 9.766.471.031.458,00
c. Pembiayaan Daerah
1.) Penerimaan Pambiayaan
Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 133.218.740.012,00 atau 41,11% jika dibandingkan TA 2022 sebesar Rp. 226.200.000.000,00
2.) Pengeluaran Pembiyaan
Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 366.000.000.000,00 mengalami Peningkatan sebesar Rp. 3.700.000.000,00 atau 1,02% jika dibandingkan dengan TA 2022 sebesar Rp. 362.300.000.000,00
Setelah sambutan Ketua DPRD Prov. Sumsel dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dengan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2023.
Dalam sambutannya Gubernur menjelaskan hal senada atas apa yang menjadi poin kesepakan antara DPRD dan Gubernur serta ucapan terimaksih atas kemitraan yang telah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif.
Rapatpun akhirnya ditutup dengan do’a bersama.
(DA/KP/ADV)