Palembang,kanalpers.com-Setelah melalui Proses pembahasan Bersama antara eksekutif dan Legislatif, hari ini DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023, hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXVI (66), Kamis (3/8/2023).
Rapat Paripurna diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Mengawali Sambutannya Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta semua pihak yang telah ikut serta membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2023, menyampaikan landasan serta Latar belakang pembahasan dan Poin Hasil Pembahasan, diantaranya:
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2023, dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 24 s.d 25 Juli 2023.
Selanjutnya Rapat Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel dengan Mitra Kerja/OPD Prov. Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2023 dari tanggal 31 Juli s.d 1 Agustus 2023.
Dari hasil pembahasan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023, antara Banggar DPRD Prov.Sumsel Bersama TAPD Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel, maka Rancangan Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023 disepakati Sebesar Rp.11.737.462.008.715,00 mengalami peningkatan Sebesar Rp.859.706.947.303,00, naik sebesar 7,90 % dibandingkan pada APBD induk TA 2023 yakni Sebesar Rp. 10.877.755.061.412,00. Dengan Rincian Sebagai Berikut:
A. Pendapatan Daerah.
Pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.10.744.536.321.400,00 sedangkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berubah menjadi Rp. 11.414,544,966.242,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 670.008.644.842,00 naik sebesar 6,24%
B. Belanja Daerah
Pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.10.511.755.061.412,00 Sedangkan pada APBD Perubahan ta 2023 berubah menjadi Rp.11.371.462.008.715,00, artinya bertambah sebesar Rp. 859.706.947.303,00 atau naik 8,18%.
C. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 133.218.740.012,00 pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp. 322.917.042.473,00 bertambah sebesar Rp.189.698.302.461,00 atau naik 142,40%.
4. Pengeluaran Pembiayaan
Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 366.000.000.000,00 pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 tidak mengalami perubahan.
Setelah Sambutan dari Ketua DPRD Prov.Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.
Dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2023, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama DPRD Prov. Sumsel, dan akhirnya Rapat Paripurna pun di tutup dengan doa Bersama yang dipimpin oleh H. M. Muhibullah, S.Ag, M.Si.
(Us/KP)