Palembang,kanalpers.com—DPRD Prov. Sumsel dengarkan Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 3 (Tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna XVII (17) hari ini (Senin, 7/7). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel Raden Gempita, SH didampingi oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel; Andie Dinialdie, SE, MM dan Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur FORKOPIMDA, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasan Gubernur, 3 Raperda tersebut yaitu:
*1. Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak.*
Substansi dari Raperda ini meliputi kebijakan dan perencanaan perlindungan Perempuan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Pembentukan raperda ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan dan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Diharapkan dengan berlakunya Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan penguat bagi penyelenggara pemberdayaan Perempuan dan anak, sehingga Perempuan dan anak dapat dihargai, diakui, dilindungi dan diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman Langkah awal prov. Sumsel untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan hak-hak Perempuan serta untuk memastikan keberlajutan program-program yang berpihak pada Perempuan.
*2. Raperda tentang riset dan inovasi*
Raperda ini merupakan Langkah untuk mendukung kebijakan Pembangunan daerah melalui pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penerapan riset dan inovasi.
Raperda ini diajukan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara riset dan inovasi di daerah untuk mewujudkan kesejahteraaan Masyarakat secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas kehidupan Masyarakat, kemandirian dan daya saing yang berdampak pada nilai tambah optimal bagi perekonomian Masyarakat.
*3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov.Sumsel tahun 2025 – 2029.*
Raperda ini diusulkan untuk menindaklanuti ketentuan pasal 1 angka 26 Permendagri No. 86 tahun 2017 yang meyatakan bahwa rencana Pembangunan jangka menengah daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk priode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur rapat paripurna pun diskor untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya sampai hari jum’at tanggal 11 juli 2025.
(Us/KP)