28.1 C
Palembang
October 6, 2024
Politik

DPRD Prov. Sumsel Adakan Rapat Paripurna XLVIII(48) Menerima dan Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur TA 2021

Palembang,kanalpers.com – Setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Prov. Sumsel pada Paripurna yang lalu (25/4/22) menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan kesimpulan menerima dan menyampaikan beberapa rekomendasi, Hari ini (12/5/22) DPRD Prov. Sumsel menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2021 tersebut.

Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2021 disampaikan oleh Pelapor Tim Perumus Rekomendasi pada Rapat Paripurna XLVIII (48) dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Prov. Sumsel kepada Gubernur Sumsel terhadap LKPJ Gubernur TA 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru dan Pj. Sekretaris Daerah; SA. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain.

Dalam Rekomendasi yang dibacakan oleh Pelapor Tim Perumus Rekomendasi DPRD Prov. Sumsel; Antoni Yuzar, SH, MH  disampaikan beberapa Rekomendasi :

  1. Bidang Pemerintahan, diantaranya :

–             Agar Setiap OPD melakukan Peningkatan Kinerja yang maksimal dengan melakukan koordinasi antar instansi yang lebih baik dan intensif serta melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehingga kinerja OPD dapat lebih akuntabel dan lebih efisien.

–             Badan Kepegawaian Daerah agar lebih pro aktif lagi dalam mengatasi keterlambatan penerbitan SK PPPK Guru di Provinsi Sumatera Selatan, terkait dana untuk kesejahteraan PPPK Guru yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat agar segera dikoordinasikan untuk realisasinya.

–             Mengharapan agar Sekretariat dalam pencairan SPPD berpedoman kepada Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan pasal 25 ayat (2) bahwa pencairan perjalanan dinas dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum keberangkatan (H-5).

–             Penerbitan SK pegawai honorer/TKPD di lingkup OPD Sumatera Selatan agar dapat diselesaikan setiap awal bulan Januari sehingga dapat memperlancar pencairan gaji pegawai honorer/TKPD lingkup OPD Sumatera Selatan.

  1. Bidang Perekonomian, Diantaranya :

–             Dalam perekrutan tenaga penyuluh pertanian yang diadakan beberapa waktu yang lalu dimana tenaga penyuluh ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan ekonomi para petani, tapi diantara penerimaan tenaga penyuluh tersebut masih ada yang belum direalisasikan yaitu perekrutan penyuluh Petugas Hama Penyakit dan Petugas Benih, petugas-petugas tersebut nantinya akan ditempatkan di 239 Kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan, untuk itu DPRD Provinsi Sumatera Selatan meminta Gubernur mendukung kembali program tersebut.

–             Menyarankan kepada Dinas Perkebunan untuk meningkatkan pengawasan, sosialisasi dan pemberian edukasi terhadap para penangkar bibit tanaman perkebunan yang belum bersertifikasi untuk mencegah kerugian para petani.

–             Menyarankan kepada Dinas Perindustrian agar meningkatkan pembinaan dan pengembangan, pelatihan dan magang bagi insan perkoperasian untuk mendorong pertumbuhan IKM di Sumatera Selatan serta meningkatkan promosi produk-produk Sumatera Selatan didalam dan diluar daerah.

–             Dalam rangka membantu para pelaku usaha mikro dan menengah pada proses transformasi dari sektor informal ke sektor formal serta pendampingan bagi pelaku UKM dalam memasuki era digitalisasi ekonomi saat sekarang, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan upaya-upaya guna mendorong lahirnya wirausaha baru melalui melalui program pelatihan keterampilan, pendampingan maupun program inkubasi bisnis khususnya.

  1. Bidang Keuangan, Diantaranya :

–             Agar BPKAD Provinsi Sumatera Selatan lebih meningkatkan dan mengoptimalkan koordinasi, fasilitasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring & evaluasi terhadap pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga pelaksanaannya baik di Provinsi sendiri maupun di Kabupaten/Kota dapat berjalan sesuai dengan program yang rencanakan.

–             Dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah, agar Bapenda Provinsi melakukan Optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dengan seoptimal mungkin memenuhi sarana dan prasana penunjang pemungutan pajak daerah serta mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia pengelola Pendapatan Daerah.

–             Bank SumselBabel adalah Bank Milik Daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah dari deviden yang dibagikan dari penyisihan Laba Usaha, yang mana laba yang diperoleh ini tak terlepas dari Modal Inti Bank sebagai kekuatan dalam melaksanakan usahanya, untuk itu menghimbau agar Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumsel untuk dapat melakukan penambahan Setoran Modal Saham masing-masing Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel guna perluasan usaha Bank Sumsel Babel dan menjadikan Bank Sumsel Babel menjadi Tuan Rumah di daerah sendiri.

  1. Bidang Pembangunan, Diantaranya :

–             Bahwa jumlah kendaraan yang tinggi menyebabkan padatnya arus lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan, bahkan terjadi kecelakaan. Permasalahan ini selalu menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Karena itu, harus memperbanyak pintu exit dalam pembangunan jalan tol Sumatera. Dengan demikian dapat meningkatkan perekonomian di daerah-daerah disekitarnya. Pembangunan double track kereta api dan duplikasi jembatan Ampera dapat berfungsi mengurai kemacetan, karena itu agar hal tersebut menjadi prioritas utama dalam menyususn anggaran Dinas PU Bina Marge Kedepan, dengan berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Pemerintah Pusat dalam hal penganggaran.

–             Kepada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, agar menjalin kerja sama dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan sebagai instansi vertikal/Pemerintah Pusat, agar pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan, baik jalan Nasional maupun jalan Provinsi, sesuai dengan harapan masyarakat.

–             Agar Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang untuk lebih baik lagi dalam pembuatan Program atau kegiatan berdasarkan Per-Kabupaten agar pembangunan lebih tepat sasaran.

–             Perlu adanya revisi terhadap Surat Keputusan penetapan daerah kumuh dikarenakan kondisi di daerah tidak sama, sehingga jangan sampai terjadi daerah-daerah yang betul-betul betul-betul kumuh tidak dimasukan kedalam kategori kumuh baik lingkungan maupun perumahannya.

  1. Bidang Kesejahteraan Rakyat, Diantaranya :

–             Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dengan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan Visi dan Misi Gubernur Sumatera Selatan serta target pencapaian kinerjanya.

–             Terkait dengan Dewan Pengawas Rumah Sakit agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit, sebab ditemukan rumah sakit yang salah memberikan resep obat kepada pasien yang bisa berdampak buruk terhadap pasien.

–             Menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk berkoordinasi dengan pihak Rektorat UNSRI agar Fakultas Kedokteran khususnya pada kedokteran gigi untuk bisa menjadi fakultas dengan kurikulum yang lebih efektif, efisien karena menurut pengamatan Pansus V bahwa mahasiswa fakultas Kedokteran gigi ada yang 8 s.d 10 tahun belum tamat atau belum selesai.

–             Agar semua perusahaan (PMA maupun PMDN) harus melaksanakan kewajiban-kewajiban normatif terhadap Tenaga Kerja, melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap masyarakat terkhusus program CSR, karena ini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan memacu tingkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan yang lebih baik, untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan harus lebih meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan.

Selanjutnya, setelah pembacaan laporan dilaksanakan prosesi penandatanganan surat Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang Rekomendasi dimaksud yang Rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M.

Agenda Rapat Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Sambutan Gubernur yang pada intinya menyampaian Apresiasi dan  terimakasihnya, serta apa yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai target pembangunan.

Karena masih dalam suasana idul fitri, Rapat Paripurna pun ditutup dengan Ketua DPRD Prov. Sumsel mengajak Bersalam-salaman Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel serta Gubernur Sumsel dan tamu undangan lainnya. (EN/KP/ADV)

Berita Terkait

Hari Jadi Provinsi Sumatera Selatan Ke-76, DPRD Prov sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Kanal Pers

9 Fraksi DPRD Prov.Sumsel Bisa Menerima Jawaban Gubernur Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022

Kanal Pers

DPRD Prov.Sumsel Setujui Propemperda Tahun 2024

Kanal Pers