Palembang,kanalpers.com – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 melalui rangkaian proses pembahasan pada Fraksi-fraksi, Komisi-komisi Bersama Mitra dan terakhir dibahas pada Rapat Konsultasi pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel Bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Hari ini (Senin, 4 Juni 2022) DPRD Prov Sumsel akhirnya menyetujui Raperda tersebut.
Persetujuan ini diambil setelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda dimaksud yang dibacakan oleh Pelapor Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel; H. David Hadrianto AlJufri, SH dan seluruh Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya pada Rapat Paripurna ke – LI (51) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda tentang PertangungJawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA Anita Neoringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua; H. Muchendi Mahzareki, SE dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Para OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda dimaksud, disampaikan beberapa poin diantaranya:
1. Badan Anggaran mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan perencanaan anggaran agar berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga pencapaian realisasi fisik dan keuangan lebih rasional, pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga penyerapan Anggaran lebih efektif.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melantik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan hasil seleksi uji kepatutan kelayakan sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. BPKAD dan OPD perlu melakukan perbaikan tata kelola managemen aset, baik itu dalam proses pencatatan, pengelolaan dan pengamanan aset bergerak maupun aset tidak bergerak, karena masih banyak aset sumsel yang tidak jelas pencatatan dan penguasaannya, dan dalam rangka optimalisasi pengamanan aset tersebut agar OPD melibatkan Satpol PP.
4. untuk dana SiLPA anggaran dari seluruh OPD mitra agar dapat dikembalikan lagi ke OPD yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan untuk program/kegiatan prioritas yang bersifat kerakyatan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022 ini.
5. Pada tiap akhir tahun anggaran Pemerintah Provinsi Sumsel selalu mempunyai hutang kepada Kabupaten/Kota berupa dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok yang tidak atau kurang tersalur, yang notabene adalah hak Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Perundangundangan, kedepannya agar nilai kurang salur ini dapat seminimal mungkin dengan membayarkan bagian Kabupaten/Kota atas penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok yang diterima sampai dengan akhir bulan desember yang dapat dibagikan, sehingga tidak menjadikan SiLPA APBD Provinsi Sumatera Selatan terlalu tinggi setiap tahunnya.
6. terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian” maka kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan yang tidak terdapat temuan untuk tetap mempertahankan kinerjanya, dan untuk OPD yang terdapat temuan agar lebih meningkatkan kinerjanya sehingga tidak terulang di tahun-tahun berikutnya, salah satunya dengan cara mentaati “tenggat waktu 60 hari untuk mendorong pihak ketiga melakukan penyetoran sejumlah temuan ke kas daerah sesuai temuan BPK RI tersebut sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.
Setelah pembacaan Laporan Badan Anggaran tersebut dan seluruh Peserta Rapat Paripurna menyetujui Raperda Dimaksud menjadi Perda, maka dilaksanakan prosesi penandatanganan keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel bersama Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel ; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M. dan juga disetujui Peserta rapat.
(EN/KP/ADV)