30.1 C
Palembang
April 21, 2026
BeritaPolitikUncategorized

Kawal Transparansi PPDB 2026, DPRD Sumsel Resmi Buka Posko Pengaduan Siswa Baru SMA Negeri

Palembang,kanalpers.com – Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) akan membuka posko pengaduan terkait kejanggalan pelaksanaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Sumsel tahun 2026.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani setelah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, Ombudsman RI perwakilan Sumsel dan lainnya, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).

“Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman,” katanya didampingi Wakil ketua Komisi V David Hardianto Aljufri dan anggota komisi lainnya.

Menurut Alwis, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati untuk pelaksanaan SPMB berjalan sesuai peraturan menteri pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB tahun 2025/2026 dan 2026/2027, serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 136 tahun 2026.

“Intinya (sistem penerimaan) sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan Juknis dan Juklaknya sama dengan tahun lalu ada empat jalur penerimaannya,” terang Alwis.

Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya akan menindak penyelewengan yang terjadi saat penerimaan siswa baru tersebut.

“Jadi akan kita tindak penyelewengan-penyelewengan yang ada,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV David Hardianto Aljufri menambahkan 4 jalur tersebut Afirmasi, Domisili, Prestasi dan Mutasi.

“Nah, ada juga yang namanya tes TKA (Tes Kemampuan Akademik). Tapi kita perketat, karena untuk jalur TKA itu ada jumlahnya 20 persen dari total 100 persen yang kita sebutkan (penerimaan),” paparnya.

Diungkapkan David seluruh jadwal penerimaan SMA Negeri akan sama waktu pelaksanaannya.

“Kecuali untuk sekolah yang berasrama (SMAN 17 Palembang). Jadi seperti tahun sebelumnya, tinggal pola pengawasannya diperketat dari komisi V jangan sampai ada lagi permainan di sekolah – sekolah itu,” tandasnya.

Dilanjutkannya, untuk jalur mutasi, ada surat tugas dari orang tuanya yang sudah bertugas minimal 1 tahun .

“Kalau kurang tidak boleh tetapi kalau lebih boleh,” tukasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan aturan yang ada kuota jalur domisili sekitar 30-35 persen. (Us/KP)

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hadiri Ramah Tamah HUT RI ke-79,Sekaligus Pelepasan Kontingen Olahraga

Kanal Pers

DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Aspirasi Masyarakat Dapil Hasil Reses Tahap I Tahun 2023

Kanal Pers

DPRD Lampung Mengapresiasi Program BOP; Menurut Elly Wahyuni, Program Ini Dapat Membantu Meringankan Beban Orang Tua Siswa

Kanal Pers